Breaking News

Selasa, 23 Februari 2016

Mau Nikah Gratisss??, Di KUA aja,,,


PRINGSEWU -- Kakandepag Kabupaten Pringsewu H. Murdi Amin didampingi Kasi Bimas Islam Junaidi Sirad, Senin (25/1/2016) menyatakan biaya nikah bisa gratis apabila dilangsungkan di kantor KUA pada jam dinas. Tetapi, jika dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan biaya administrasi Rp600 ribu.

Keputusan itu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2015 tentang Pencatatan Perkawinan. Dia menjelaskan keputusan nikah gratis sudah diatur peraturan pemerintah. 

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan keputusan pemerintah. "Keputusan ini tentu sangat membantu masyarakat kecil yang akan melangsungkan pernikahan," ujarnya.

Tetapi apabila masyarakat tetap ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, pihaknya tetap memberikan pelayanan dengan ketentuan membayar administrasi Rp600 ribu. Namun 10 hari sebelum pelaksanaan harus sudah setor berkas, bukan saat hari H.

Dia melanjutkan pada tahun 2016 dipastikan tidak akan kekurangan buku nikah seperti tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, dipastikan pada tahun 2016 tidak akan ada kendala kekurangan buku nikah karena sudah ada stok 4.000 eksemplar.

Sementara itu, estimasi pernikahan pada tahun 2016 sebanyak 3.600 pasangan pernikahan. "Estimasi ini disesuaikan dengan tahun 2015 ditambah 10%," ungkapnya.

Sedangkan untuk masyarakat Pagelaran Utara masih harus ke Pagelaran Induk jika akan melangsungkan pernikahan. Sebab, wilayah itu belum memiliki KUA.

Menurut dia, di Kandepag tidak mengenal adanya Plt atau KUA sementara, sehingga pelayanan tetap dilakukan KUA Pagelaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar