Breaking News

Minggu, 14 Februari 2016

KEPENGHULUAN


PENGERTIAN :
  • Penghulu adalah PNS sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, hak secara penuh oleh Menag atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan nikah/ rujuk menurut Islam dan kegiatan kepenghuluan. (Permenpan Ps. 1 (1);
  • Kegiatan kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/ rujuk serta pengembangan kepenghuluan (permenpan Ps. 1 (2);
  • Pelayanan dan konsultasi nikah/ rujuk meliputi perencanaan, bimbingan, pencatatan dan pelayanan di bidang NR, pemantauan pelanggaran ketentuan NR, fatwa hukum munakahat, pembinaan KS dan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan (Permenpan Ps. 1 (3);
  • Pengembangan Kepenghuluan, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan penghulu meliputi: pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as-syaksiyah), pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk, pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk, penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat, serta koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang nikah dan rujuk;. (Permenpan Ps. 1 (4)
  • Tim Penilai Jabatan Fungsional Penghulu, adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang yang bertugas untuk menilai prestasi kerja Penghulu; (Permenpan Ps. 1 (5)
  • Angka kredit, adalah nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/ pangkat (Permenpan Ps. 1 (6)

KEDUDUKAN :
  • Penghulu adalah jabatan fungsional termasuk dalam Rumpun Keagamaan
  • Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan kepenghuluan pada Departemen Agama.
  • Penghulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan jabatan karier

TUGAS POKOK :
  • Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,
  • Pengawasan pencatatan nikah/ rujuk,
  • Pelaksanaan pelayanan nikah/ rujuk,
  • Penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk,
  • Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk,
  • Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah,
  • Pembinaan keluarga sakinah, serta
  • Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. (Pasal 4)

RUANG LINGKUP :
  • Penghulu yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penghulu diberikan nilai angka kredit.
  • Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Penghulu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas, Penghulu yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar